NUSANTARA LESTARI JAYA

Kamis, 20 Oktober 2011

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS PERIKANAN DALAM PENGAWASAN KAPAL PERIKANAN


TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS PERIKANAN

(1)      Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan:
a.    memasuki tempat-tempat yang akan dilakukan pemeriksaan;
b.    meminta dokumen untuk diperiksa;
c.    mengambil contoh ikan atau bahan yang diperlukan untuk pengujian laboratorium;
d.    memeriksa kapal perikanan;
e.    memeriksa dokumen perizinan dan dokumen kapal pendukung lainnya.
f.     memeriksa alat tangkap dan alat bantu penangkapan;
g.    menyetujui/menolak bongkar muat hasil tangkapan;
h. menunda keberangkatan kapal perikanan dalam hal tidak terpenuhi persyaratan administrasi perizinan dan teknis kelaikan operasional;
i.      menurunkan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan;
j.      menerbitkan SLO kapal perikanan;
k. merekomendasikan sanksi administrasi bagi kapal perikanan yang melakukan pelanggaran kepada Direktur Jenderal;
l.      Pengawas Perikanan yang berstatus PPNS Perikanan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar