TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS PERIKANAN
(1) Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan:
a. memasuki tempat-tempat yang akan dilakukan pemeriksaan;
b. meminta dokumen untuk diperiksa;
c. mengambil contoh ikan atau bahan yang diperlukan untuk pengujian laboratorium;
d. memeriksa kapal perikanan;
e. memeriksa dokumen perizinan dan dokumen kapal pendukung lainnya.
f. memeriksa alat tangkap dan alat bantu penangkapan;
g. menyetujui/menolak bongkar muat hasil tangkapan;
h. menunda keberangkatan kapal perikanan dalam hal tidak terpenuhi persyaratan administrasi perizinan dan teknis kelaikan operasional;
i. menurunkan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan;
j. menerbitkan SLO kapal perikanan;
k. merekomendasikan sanksi administrasi bagi kapal perikanan yang melakukan pelanggaran kepada Direktur Jenderal;
l. Pengawas Perikanan yang berstatus PPNS Perikanan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar